layanan-dan-jasa-akuntan-publik-small

Layanan dan Jasa Akuntan Publik

Apabila mengacu pada peraturan pemerintah, maka jasa akuntan publik terdiri dari dua (2) layanan, yaitu Jasa Atestasi dan Jasa Non Atestasi.

1. Jasa Atestasi

Jasa atestasi adalah suatu bidang jasa yang dilakuan oleh auditor yang mana memberikan pertimbangan mengenai pernyataan dari sebuah laporan usaha (bisnis) yang telah sesuai dengan standar berlaku. Secara umum, ada tiga (3) bentuk jasa atetasi akuntan publik, yaitu :

  • Audit laporan keuangan;
  • Review laporan keuangan;
  • Jasa atestasi lainnya;

2. Jasa Non Atestasi

Jasa non atestasi adalah suatu bidang jasa yang dilakukan oleh auditor dengan tidak memberikan pernyataan, pendapat, atau keyakinan terkait pernyataan sebuah laporan usaha (bisnis). Secara umum, ada tiga (3) jasa non atestasi, yaitu :

  • Jasa perpajakan;
  • Jasa perencanaan untuk suatu sistem atau organisasi;
  • Jasa konsultasi manajemen.

Kantor Akuntan Publik MNK & Partners Cabang Surakarta dapat melayani anda & perusahaan anda jika membutuhkan jasa-jasa di atas, baca selengkapnya tentang jasa kami. Kami memiliki partner & auditor yang telah berpengalaman dalam melakukan audit laporan keuangan serta jasa konsultasi manajemen. Jangan ragu untuk hubungi kami.

pengertian-akuntan-publik-kantor-mnk-solo-zaga-raditya

Pengertian Akuntan Publik

Akuntan publik adalah salah satu jenis profesi bidang akuntansi yang menawarkan jasa profesional terkait bidang akuntansi yang sesuai dengan standar berlaku dan telah mendapatkan izin dari negara (baca: Menteri Keuangan), serta berhak melakukan praktik di Indonesia yang bekerja secara independen. Ketentuan terkait akuntan publik sudah diatur di dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, yaitu No. 5 tahun 2011 mengenai Akuntan Publik & Peraturan Menteri Keuangan (No. 443/KMK.01/2011) yang berkaitan dengan Penetapan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) sebagai Asosiasi Profesi Akuntan Publik.

Standar Pelaporan Akuntan Publik

  • Laporan wajib menyatakan. Maksudnya, apakah suatu laporan keuangan (financial statement) yang diperiksa telah sesuai dengan standar dan prinsip akuntansi keuangan yang berlaku secara umum.
  • Hasil pengungkapan informasi terhadap laporan keuangan mesti dipandang memadai (memenuhi syarat), kecuali jika laporan tersebut dinyatakan lain di dalam laporan seorang auditor.
  • Apabila terjadi inkonsistensi dalam penerapan prinsip akuntansi terutama di dalam penyusunan sebuah laporan keuangan untuk periode yang sedang berjalan dibandingkan dengan periode terdahulu, maka di dalam laporan tersebut harus dinyatakan hal yang bersangkutan.
  • Laporan audit mesti terdiri dari pernyataan pendapat mengenai laporan yang diperiksa secara komprehensif. Jika tidak menyatakan pendapat atas laporan keuangan tersebut, maka alasan untuk tidak menyatakan pendapat harus disertakan. Kemudian, laporan auditor juga harus berisi petunjuk yang jelas terkait sifat pekerjaan audit yang dijalankan, terlebih apabila terdapat tingkatan terhadap tanggung jawab yang dipikul oleh auditor.

Peranan Akuntan Publik

  • Mengendalikan dan mengarahkan sumber daya (resources) yang dimiliki oleh perusahaan secara efektif.
  • Memberikan keputusan terkait dengan penggunaan sumber daya (resources) termasuk melakukan identifikasi terhadap bidang keputusan yang rumit dan menetapkan tujuan beserta sasaran entitas.
  • Menyajikan laporan atas kepemilikan sumber daya (resources) yang dimiliki oleh suatu entitas.

Jika anda membutuhkan jasa seorang Akuntan Publik profesional dan handal, silahkan hubungi kami, Kantor Akuntan Publik MNK & Partner di Solo.