Apabila mengacu pada peraturan pemerintah, maka jasa akuntan publik terdiri dari dua (2) layanan, yaitu Jasa Atestasi dan Jasa Non Atestasi.
1. Jasa Atestasi
Jasa atestasi adalah suatu bidang jasa yang dilakuan oleh auditor yang mana memberikan pertimbangan mengenai pernyataan dari sebuah laporan usaha (bisnis) yang telah sesuai dengan standar berlaku. Secara umum, ada tiga (3) bentuk jasa atetasi akuntan publik, yaitu :
- Audit laporan keuangan;
- Review laporan keuangan;
- Jasa atestasi lainnya;
2. Jasa Non Atestasi
Jasa non atestasi adalah suatu bidang jasa yang dilakukan oleh auditor dengan tidak memberikan pernyataan, pendapat, atau keyakinan terkait pernyataan sebuah laporan usaha (bisnis). Secara umum, ada tiga (3) jasa non atestasi, yaitu :
- Jasa perpajakan;
- Jasa perencanaan untuk suatu sistem atau organisasi;
- Jasa konsultasi manajemen.
Kantor Akuntan Publik MNK & Partners Cabang Surakarta dapat melayani anda & perusahaan anda jika membutuhkan jasa-jasa di atas, baca selengkapnya tentang jasa kami. Kami memiliki partner & auditor yang telah berpengalaman dalam melakukan audit laporan keuangan serta jasa konsultasi manajemen. Jangan ragu untuk hubungi kami.